Berikut ini Biaya Pembuatan SIM C Terbaru, dan Persyaratannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki para pengendara roda dua, atau sepeda motor.
Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yakni. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA : Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian SIM C
Syarat dan tarif pembuatan SIM C per Agustus 2023
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin, ada syarat minimal usia yang wajib di patuhi bagi calon pemohon SIM C.
Yakni 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C I, dan 19 tahun untuk SIM C II.
Bagi calon pemohon SIM C, wajib membawa KTP asli atau fotokopi empat lembar. Lalu pasfoto, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Sementara itu, pemohon SIM C I harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Pendaftaran Bisa Secara Online
Berdasarkan laman NTMC Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank,” ujar Yunus, dikutip Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, melansir dari Digital Korlantas,, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat di lakukan secara daring. Namun, ujian praktik masih tetap harus di lakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
“Pendaftaran SIM Tak perlu ribet. Kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat di lakukan dari rumah secara online,” tulis Digital Korlantas.
“Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” lanjut panduan tersebut. (*)