Anggaran Sampah Ratusan Juta Disunat untuk Kepentingan Pribadi, Dua Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Dijebloskan Kepenjara
OKU SATU – Mantan oknum kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Oku Selatan US, dan mantan oknum bendahara DLH Oku Selatan Ha, di vonis pidana 4 tahun penjara.
Keduanya di duga menyunat anggaran sampah hingga ratusan juta rupiah selama tiga tahun, untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian SIM C
Vonis di jatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang di ketuai Masriati SH pada sidang Kamis 10 Agustus 2023.
Selain 4 tahun penjara, keduanya juga di kenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal ini sependapat dengan Jaksa Kejari OKU Selatan. Namun tidak sependapat dengan jerat pasal pidana.
Menurut hakim keduanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA Berikut Ini Formasi Penerimaan CPNS 2023. Simak Syarat dan Pendaftaran
JPU membuktikan dalam pasal 12 huruf F, dan majelis hakim membuktikannya dalam pasal 3 UU tentang korupsi.
Pengembalian uang kerugian negara juga secara tanggung renteng terhadap terdakwa juga tidak sependapat.
BACA JUGA Peredaran Narkoba Diobrak Abrik Polres OKU Selatan, 36 tersangka Ditahan, Dua Di antaranya Wanita
Majelis justru menambahkan vonis pidana tambahan US pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun 2 bulan.
Sementara terdakwa HA wajib mengembalikan Rp 384 juta, subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terkait putusan.
BACA JUGA Dihàntam Kàyu Kemudian Dihàjar Pàkaì Pàràng, Ayah Mertua di OKU Selatan T3wàs di Tangan Menantu
Jaksa Kejari OKU Selatan, Patar Bob Clinton akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait vonis.
“Apakah banding atau di terima, akan di laporkan dulu, ” katanya.
BACA JUGA Perlu Nyali! Hati-hati, Jalan Alternatif OKU Selatan – Bengkulu Bikin Jantung Mau Copot
Penasehat hukum salah satu terdakwa, Rahmat Hartoyo juga mengambil langkah yang sama.
“Kami akan koordinasi dengan keluarga, ” jelasnya. (*)