Lintasan zigzag dan angka 8 Dihapus, Ini Kemudahan Lain Bikin SIM C di Polres OKU
OKU SATU – Proses ujian bagi pemohon SIM C di Polres OKU kini lebih mudah.
Kemudahan ini mulai berlaku sejak 6 Agustus 2023.
Di mana, lokasi ujian praktek kendaraan sepeda motor, tidak lagi ribet seperti sebelumnya.
baca juga Dump Truk Eror, Seruduk Tiang Listrik – Pohon Peneduh
baca juga Materi Ujian SIM C Zig-zag dan Angka 8 Di Hapus, Ujian Penggantinya Lebih Mudah
“Per 6 Agustus ujian praktek lebih mudah, ” ujar Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwika, Jumat 11 Agustus 2023.
Ia menjelaskan hal yang memudahkan, di antaranya : lintasan zig-zag serta angka 8 yang biasanya menyulitkan peserta ujian, sudah di hapus.
baca juga Biaya Pembuatan SIM dan Praktek Uji Di hapus
baca juga Polres OKU Selatan Mulai Terapkan Lintasan Baru Ujian SIM C
Kemudian pengganti lintasan angka 8, adalah lintasan huruf S.
Lintasan Di Desain Sirkuit
Lintasan tersebut, jelas tingkat kesulitannya lebih rendah di banding angka 8.
baca juga Pemilik Golongan Darah A Perlu Hindari Makan Empat Buah Ini, Jika Tidak Kesehatanmu Bakal Terancam
“Selain itu, lima materi ujian di kurangi menjadi empat materi, ” sambungnya.
Di antaranya : uji keseimbangan, uji turun, leter S dan reaksi rem menghindar).
baca juga Bongkar Warung Tetangga! Rokok dan Etalase Di angkut, Hendak Kabur Pelaku Di amankan
“Sebelumnya uji praktek berupa lintasan, sekarang desain sirkuit, jadi lebih mudah, ” terangnya.
Perubahan desain lapangan, sesuai keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : Kep/ 105 / VIII / 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian, STR Kepala Korps Lalu Lintas Polri No : B / 6287 / VIII / YAN.1.1 / 2023 / Korlantas tanggal 04 Agustus 2023 tentang Materi Uji Penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Untuk syarat pembuatan SIM C, cukup membawa KTP asli, foto copy KTP empat lembar.
Kemudian pas foto terbaru empat lembar, serta surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter.
“Biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000,-, sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp. 75.000,-, ” pungkasnya. (Wen)