Tanah Hutan Kawasan Bisa Disertifikatkan
MUARADUA – Hutan kawasan bisa di alihfungsikan menjadi hak milik masyarakat.
Bahkan tanah di hutan kawasan bisa di buat sertifikat.
BACA JUGA Kasus Pungli PTSL Mantan Kades Bindu Naik Tahap Tuntutan
BACA JUGA https://okusatu.id/reses-anggota-dpr-ri-sambangi-korban-banjir-oku-selatan/
Hal ini di utarakan anggota DPR RI fraksi Demokrat H.Wahyu Sanjaya, SE.MM saat reses ke Kabupaten OKU Selatan bersama anggota DPD RI Eva Susanti, SE.
“Tentu saja di buatkan sertifikatnya, ini sudah menjadi program pemerintah daerah, ” ujarnya kepada oku satu saat di bincangi.
BACA JUGA Sekretariat PD Muhammadiyah “Di geruduk” Polres OKU
BACA JUGA Cuan Dateng Ke Rumah, Nih 7 Jenis Usahanya
Target Sertifikat Tanah
Target di OKU Selatan sambung Wahyu sebanyak 6.500 sertifikat.
Sementara yang sudah di pakai 1.940 sertifikat dan masih sisa sekitar 4000 sertifikat.