OKUSATU.ID – Uang kuno adalah uang yang fungsinya sebagai alat pembayaran sudah ditarik peredarannya di masyarakat.
Pada masanya, uang tersebut digunakan untuk transaksi jual beli. Menggantikan sistem barter atau pertukaran barang sesuai kebutuhan.
Uang tersebut dicetak dan dikeluarkan Bank Indonesia atau BI, agar transaksi lebih mudah.
Namun seiring waktu, uang-uang tersebut ditarik dari peredaran. Fungsinya ikut dicabut dan digantikan dengan uang cetakan baru sesuai tahun emisi.
Beberapa orang masih menyimpan uang tersebut dicelengan atau didompet yang biasanya uang jenis kertas. Umumnya menyimpan uang kuno punya semangat dan gengsi.
Namun belakangan, uang kuno masih memiliki nilai meski bukan alat pembayaran sah. Bahkan ada jenis uang yang dihargai Rp 100 juta perkeping.
Dari berbagai sumber menyebutkan, uang Rp 100 dihargai kolektor paling tinggi Rp 100 juta. Sangat tidak mungkin. Namun itu nyata.