Nunggak Bayar PDAM, Kejari OKU Turun Tangan
OKU SATU – Nunggak pembayaran rekening PDAM di Kabupaten OKU saat ini tidak bisa main-main.
Kalau pelanggan tidak ingin mendapat surat “cinta” dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
BACA JUGA Tahun Baru Islam, Kades Baturraden : Harus Lebih Semangat Lagi
BACA JUGA Tanaman Penghasil Emas Tersebar di Indonesia, Bayam Salah satunya
Ya, sejak Juli 2023 Kejaksaan Negeri OKU menerima surat kuasa khusus dari PDAM OKU.
Surat tersebut terkait membantu penagihan tunggakan PDAM.
BACA JUGA Sembilan Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan, Awas Perubahan Cuaca Mendadak
BACA JUGA Kapolda Sumsel Ancam Pencopotan, Kapolsek Ketar-ketir, Penyebabnya Bikin Merinding
Hal ini di ungkapkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Ajie Martha , SH.
“Kejari OKU sebagai Mitra PDAM OKU, memberikan surat panggilan untuk masyarakat yang menunggak pembayaran air, ” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.