Polres OKU Selatan mulai menerapkan kebijakan baru terkait prosedur layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai arahan Kapolri.
Salah satunya dengan memodifikasi lintasan ujian praktik pembuatan SIM C Baru. Tujuannya demi meningkatkan efisiensi dan keselamatan dalam pengujian keterampilan mengemudi.
Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K, MH., langkah ini sejalan dengan Keputusan Kakorlantas Polri No: Kep/105/VIII/2023 yang di keluarkan pada tanggal 4 Agustus 2023.
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian lintasan uji praktik yang sebelumnya berbentuk zig-zag dan angka 8, kini di ubah menjadi lintasan membentuk huruf S.
Tidak hanya itu, lebar lintasan juga di perbarui agar sesuai dengan perkembangan kendaraan dan mengurangi tingkat kesulitan bagi peserta ujian SIM C.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Joko Edy Santoso, S.T.K, .SIK. menyatakan, “Perubahan ini memberikan kemudahan yang nyata dalam ujian praktik SIM C Baru.