JAKARTA – Tak Hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 juga mengalami kenaikan. Sama halnya dengan PNS. Kenaikan gaji PPPK juga sebesar 8 persen.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini di sampaikan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023). Presiden mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ASN), TNI, Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menyampaikan, kenaikan gaji 8 persen untuk ASN ini tidak hanya untuk PNS. PPPK juga bisa mendapatkan gaji baru pada 2024.
“ASN itu bukan hanya PNS ya, tetapi termasuk PPPK juga. Jadi, PNS dan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji 8 persen,” terang Iswinarto Setiaji seperti di kutip jpnn.com, Rabu (16/8).