okusatu.id – Tim Polda Sumsel berhasil membongkar tempat penangkaran buaya muara ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, dari ungkap kasus ini, pihaknya menemukan 58 ekor buaya muara yang di lindungi.
Selain itu apparat juga berhasil menangkap tiga orang warga yang di duga penjaga. Mereka A (73), S (48) dan SM (43). Ketiganyya warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI.
Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga. Warga khawatir jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga.
“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu. dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” jelasnya.