Bandar Investasi Bodong Asal OKU Dian Rizky Di tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
OKU SATU – Dian Rizki Purnama Sari dan Rian bandar arisan, lelang, serta investasi bodong di tuntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Kejari OKU, Choirun Parapat, SH. MH melalui jaksa Penuntut umum Abdullah Arby SH MH mengatakan, sidang di lakukan Kamis 7 September 2023 di PN Baturaja.
BACA JUGA Bocah SD Hanyut, Warga Desa Durian Serbu Sungai Ogan
Di pimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH.
“Iya, Pasutri dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, ” Ujarnya.
Baca juga :
Dua Remaja Terkapar di Tepi Jalan, Diduga Korban Lakalantas
Karhutlah di Sumsel Topnya Agustus, Kabupaten OKI Rajanya
Tuntutan memberatkan terdakwa karena menimbulkan kerugian materil banyak orang. Kemudian, perbuatannya juga membuat kegaduhan masyarakat.