baturajaSumsel

Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran, Tunggu Tanggal Mainnya

×

Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran, Tunggu Tanggal Mainnya

Sebarkan artikel ini

Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran, Tunggu Tanggal Mainnya

BATURAJA TIMUR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten OKU memiliki segudang permasalahan yang harus segera diurai.

Hal itu perlu dilakukan agar perusahaan milik daerah OKU ini mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.

Mengingat sejak berdiri atau sekitar tahun 2016 hingga kini, Perumda pasar OKU belum pernah memberikan PAD, meski hanya satu rupiah.

Sebaliknya, Perumda pasar OKU malah merugi, bahkan terancam gulung tikar jika tidak ada perbaikan.

Perbaikan meliputi mulai dari management, regulasi atau aturan, seleksi karyawan, sistem penggajian, dan perbaikan lainnya yang diperlukan agar perumda pasar OKU bisa sehat.

Baca juga :

SMPN 3 Berburu Adiwiyata Nasional

Jalan Pusar Diperbaiki Pakai Dana Aspirasi DPRD Provinsi

Radius Susanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar OKU dalam program ngobrol receh (Ngoceh) OKU SATU belum lama ini menyebutkan, sejumlah persoalan yang dihadapinya sejak menjadi Dirut Perumda pasar OKU.

Pertama, kata radius, persoalan karyawan perumda pasar. Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan sumsel, Perumda pasar OKU harus melakukan pengurangan karyawan sebesar 50 persen dari jumlah karyawan pada perumda pasar OKU yang mencapai 110 orang.

Itu artinya, jika hasil evaluasi BPKP diterapkan, maka sekitar 50 orang karyawan perumda pasar akan dirumahkan.

Alasannya, selama ini, hasil penerimaan Perumda pasar OKU habis untuk membayar gaji karyawan, bahkan gaji karyawan masih terhutang.

Baca juga :

Pilkades Selama Tiga Tahun Ditiadakan, Pemicunya Ini

Kades di OKU Bakal di PAW, Segini Jumlahnya

“Hasil evaluasi dan saran BPKP, karyawan perumda Pasar OKU harus dikurangi 50 persen,” kata Radius.

Kendati demikian, Radius, belum bisa menerapkan hasil evaluasi dan sarah BPKP terkait pengurangan karyawan perumda pasar OKU mencapai 50 persen.

Radius berdalih, saat ini pihaknya masih akan membuat aturan untuk melaksanakan kebijakan itu, karena selama ini aturan tidak ada.

“Mulai dari pengangkatan karyawan, aturannya tidak ada, karena seluruh aturan yang ada saat ini banyak yang tidak jelas sehingga delima. Makanya menimbulkan seluruh masalah, ”ucapnya.

Masih seputar karyawan, untuk penetapan gaji karyawan, gaji karyawan Perumda pasar OKU belum sesuai bahkan jauh di bawah UMR. Yaitu mulai dari Rp400 –Rp700ribu/orang/bulan.

Sudah tentu nominal itu tidak layak, tapi sifatnya dipaksa-paksakan, tapi dia juga tidak paham karyawan tetap bertahan.

Yang anehnya lagi, sejak awal masuk dijajaran perumda pasar OKU, Radius karyawan bisa pinjam bank, padahal pihak bank tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perumda pasar tapi tiba-tiba bisa.

Dicontohkan, gaji Rp 3,5juta bisa pinjam Rp. 200 juta lebih, kemudian, gaji Rp 900 ribu bisa pinjam Rp 80 juta.

Misalnya lagi, ada salah satu karyawan gaji Rp 900 ribu, mereka harus bayar Rp1,3juta/bulan.

“Nah, Artinya minus atau kurang dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Lalu Darimana nomboknya, ” ungkapnya.

“Ditagihkan ke perusahaan, dasar apa ? makanya kepada pihak bank saat menagih, dasar minjami apa? Kamu tahu nda gaji dia (karyawan,red) berapa.? Itu permasalahan, ” lanjutnya.

Apalagi dalam ketentuan, kalau gaji Rp 900 ribu/bulan /orang itu maksimal 80 persen gaji karyawan yang bisa dipotong untuk membayar angsuran pinjam setiap bulan oleh pihak bank.

“Sementara 20 persen dari gajinya untuk mereka hidup. Tapi ini lebih dari itu. Dan bisa ditagihkan, aneh ko bisa , jelas ada yang tidak beres, ”ucapnya.

Persoalan lain yang ada pada Perumda pasar OKU, selama ini juga untuk pembuatan laporan keuangan yang seharusnya menggunakan akuntan publik yang kerjasama dengan BPK tidak pernah dilakukan.

“Baru tahun ini atau 2024 dilakukan walaupun laporan keuangan 2023 bukan masa dirut saat ini. Meski dana tidak ada kita carikan dana untuk membayar jasa laporan akuntan publik.Tapi karena keharusan, terpaksa dilakukan, ”ucapnya.

Mengenai peningkatan kemampuan karyawan perlu dana. Sementara dana minim. Apalagi selama ini pemda tidak lagi mengasih dana. Karena Perumda pasar adalah kekayaan yang dipisahkan. Jadi secara bulat diserahkan untuk dikelola.

Alasan lain pemda tak bisa bantuan, karena perumda pasar sejak berdiri sampai sekarang belum pernah kasih pendapatan asli daerah(PAD) .

“Satu rupiah pun belum pernah , jangankan mengasih, (PAD,red) merugi. Jangan untuk yang lain, untuk merehab pasar saja tidak mampu, ”tandasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News