MK Tolak Uji Materi Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Jakarta – Usia minimal 40 tahun, tetap menjadi syarat maju menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Keputusan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang diajukan PSI terkait batas usia Capres dan Cawapres.
BACA JUGA Pimpinan Ponpes di OKI Disikat Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
BACA JUGA Harga Pangan Babak Belur, Pj Gubernur Minta Pasar Murah Digenjot
BACA JUGA Dugaan SPPD Fiktif, Kejari Prabumulih Geledah Kantor Dishub Prabumulih
BACA JUGA Oknum LSM di OKUT Dibekuk Petugas, Diduga Peras Kepala Sekolah
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang di gedung MK, Senin 16 Oktober 2023.
Ditambahkan Hakim MK Arief Hidayat, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.