BeritaKabar Desaoku satu

Tim Ahli Provinsi Minta Desa Ulak Pandan Naik Status

×

Tim Ahli Provinsi Minta Desa Ulak Pandan Naik Status

Sebarkan artikel ini

Tim Ahli Provinsi Minta Desa Ulak Pandan Naik Status

Semidang Aji – Penggunaan angaran dana desa (DD) wajib mempedomani regulasi perundang undangan yang mengatur dana desa. Karena peraturannya bersifat dinamis.

Hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Provinsi Hendra Subakti saat monitoring perencanaan di Desa Ulak Pandan, Selasa 14 November 2023.

Dikatakannya, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada desa secara penuh dalam pengelolaan dana desa. Tapi secara nasional, penggunaan dana berpedoman pada permendes prioritas dana desa.

“Didukung juga Permendagri dan Permenkeu, khususnya mengenai perencanaan, pengelolaan, penatausaan dan pelaporan kegiatan setiap tahun di desa, ” ujarnya.

Karena itu, dalam perencanaan desa dimulai dengan pendataan yang melibatkan masyarakat, baik dari pendataan dan memutuskan yang diputuskan melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News