PT Jasa Raharja Respon Cepat Salurkan Santunan Korban Kecelakaan
Lubuk Batang – PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja merespon cepat menyalurkan santunan korban kecelakaan.
Senin, 11 Desember 2023 perusahaan asuransi jiwa plat merah itu menyalurkan santunan kepada ahli waris korban Saparudin, Rosita anak kandung korban warga Desa Banuayu Dusun IV RT 12 Kecamatan Lubuk Batang.
“Penyerahan santunan kami lakukan jemput bola, sekaligus menyampaikan ungkapan duka cita kepad ahli waris, ” ujar Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho, melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Firman Faizal.
Santunan yang diterima Rosita, ahli waris korban Saparudin (78) sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan setelah survey keabsahan ahli waris ke rumah duka.
“Penyerahan santunan Senin tadi (11/12) pukul 11.53 wib, ” jelasnya.
Firman mengungkapkan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di kantor Bersama Samsat sangat penting. Karena melalui dana tersebut, korban kecelakaan dapat dibantu sesuai ketentuan Undang Undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja. (13)
Dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas yaitu sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Rp 50.000.000.
2. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.
3. P3K Maksimal Rp. 1.000.000.
4 Penggantian Biaya Ambulance Maksimal Rp. 500.000.
5. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000.