BeritaKriminaloku satu

Gegara Pungli, SP Mantan Kades Batu Winangun Digulung Kejari OKU

×

Gegara Pungli, SP Mantan Kades Batu Winangun Digulung Kejari OKU

Sebarkan artikel ini

Gegara Pungli, SP Mantan Kades Batu Winangun Digulung Kejari OKU

OKU – Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU inisial SP, diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 di Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Kasus itu bermula ketika BPN Kabupaten OKU mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat di desa itu.

Sosialisasi program sertikasi tersebut, lantas ditindaklanjuti Kepala Desa (Kades) yang ketika itu dijabat SP.

SP, mantan Kades Battu Winangun, lalu membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk melakukan pendataan pada kegiatan tersebut.

“Kemudian, panitia menggelar musyawarah yang tertuang dalam berita acara termasuk juga biaya pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Tanah Desa Batu Winangun yang dihadiri sekitar 21 orang,” terang Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Selasa (12/12).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News