Beritaoku satu

Santunan Korban Kecelakaan MD Naik 12 Persen Sepanjang 2023

×

Santunan Korban Kecelakaan MD Naik 12 Persen Sepanjang 2023

Sebarkan artikel ini

Santunan Korban Kecelakaan MD Naik 12 Persen Sepanjang 2023

Baturaja Timur – Santunan korban kecelakaan yang disalurkan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja hingga Desember 2023 mencapai Rp 6 miliar lebih.

Angka santunan tersebut mengalami peningkatan di beberapa kategori, namun ada juga yang menurun dibanding dengan santunan yang digelontorkan pada 2022.

“Santunan yang meningkat pada kategori korban kecelakaan yang meninggal dunia dan luka-luka, sementara santunan yang menurun pada kategori cacat tetap, ” ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Bidang Pelayanan Firman Faizal.

Dijelaskannya, santunan korban yang meninggal dunia tahun ini mencapai Rp 5,3 M, sementara tahun 2022 santunan korban pada kategori yang sama mencapai Rp 4,7 M.

“Ada kenaikan santunan pada kategori korban yang meninggal dunia sebesar 12,77 persen, ” jelasnya.

Sementara pada korban dengan kategori luka-luka tahun 2023, santunan yang disalurkan sebesar Rp 832.644.670 atau naik sekitar 48,7 persen dari tahun 2022 yang tersalurkan sebesar Rp 559.947.257.

“Santunan untuk korban cacat tetap tahun 2023 sebesar Rp 38.500.000 atau turun 68,31% dari tahun 2022 yang mencapai Rp 121.500.000, ” ungkapnya.

Penyaluran santunan korban kecelakaan, jelasnya bukan saja bagi korban yang terlibat kecelakaan di OKU Raya, tapi juga yang terjadi di Indonesia namun berdomisili di OKU Raya.

“Santunan disalurkan berdasarkan domisili korban, ” tandasnya.

Berdasarkan catatan Satlantas Polres OKU, kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya sepanjang 2023 terjadi peningkatan.

Pada tahun 2023, kasus kecelakaan di jalan raya yang menewaskan terjadi sebanyak 51 kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia sebanyak 30 orang, sementara pada tahun 2022 jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia sebanyak 21 orang.

“Semoga di tahun 2024 mendatang angka korban kecelakaan bisa berkurang ,”ucap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono kepada awak media.

Kendati demikian, pihaknya sangat mengapresiasi pengendara yang melintas di Baturaja. Karena, jelas Arif, pengendara memacu kendaraanya berkecepatan rendah, yakni 40 km.

“Tapi masih banyak pengendara roda 2 dan roda 4, yang tidak memakai helm dan sabuk pengaman ,”jelas Kapolres OKU. (Ofa/Wen)

Berikut rincian santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan Lalu Lintas.

1. Korban meninggal dunia Rp 50.000.000.

2. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.

3. P3K maksimal Rp. 1.000.000.

4. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News