Pengguna Knalpot Brong Bakal Tindak Tegas
MUARA DUA- Deklarasi bebas knalpot brong dilakukan Polres OKU Selatan. Deklarasi tersebut digelar di aula Polres OKU Selatan.
Deklarasi melibatkan Forkopimda, komunitas sepeda motor hingga pelajar demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu, terlebih knalpot tersebut tidak sesuai standar pabrikan.
“Sangat mengganggu ketentraman bahkan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, digelarnya deklarasi ini, menjadi wujud kesiapan warga Kabupaten OKU Selatan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 kondusif dan damai.
Khususnya, dalam tahapan kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Deklarasi ini jangan sampai hanya formalitas saja, melainkan bagaimana mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas, bersih dari pengguna knalpot brong. Bukan hanya knalpot brong saja, tetapi kita juga harus menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas terutama dijalan raya Kabupaten OKU Selatan, ”jelas kapolres.