Knalpot Brong Berpotensi Terjadinya Kecelakaan, Kapolres OKU Selatan Bilang Begini
Muara Dua – Deklarasi bebas knalpot brong dilakukan Polres OKU Selatan. Deklarasi tersebut digelar di aula Polres OKU Selatan.
Deklarasi melibatkan Forkopimda, komunitas sepeda motor hingga pelajar demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH mengatakan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu, terlebih knalpot tersebut tidak sesuai standar pabrikan.
“Sangat mengganggu ketentraman bahkan berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, digelarnya deklarasi ini, menjadi wujud kesiapan warga Kabupaten OKU Selatan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 kondusif dan damai.
Khususnya, dalam tahapan kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Deklarasi ini jangan sampai hanya formalitas saja, melainkan bagaimana mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas, bersih dari pengguna knalpot brong. Bukan hanya knalpot brong saja, tetapi kita juga harus menciptakan keselamatan dalam berlalu lintas terutama dijalan raya Kabupaten OKU Selatan, ”jelas kapolres.
Kapolres Menegaskan, Untuk mewujudkan hal tersebut, peran orang tua sangat memiliki peran utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas terhadap anaknya yang menggunakan sepeda motor, baik keluar rumah bahkan berangkat sekolah.
“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,”Tegasnya.
Dijelaskan Kapolres, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Polres OKU Selatan sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Hal ini juga perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
“Sat Lantas Polres OKU Selatan tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, saya minta kepada pengguna sepeda motor agar menggunakan knalpot Standar, jangan menggunakan knalpot yang bersuara bising,”tegasnya.
Wakil Bupati OKU Selatan, H. Sholehien Abuasir. SP., M. Si mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan umum.
Deklarasi yang dilaksanakan ini jadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat di OKU Selatan.
Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan, kata dia, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKU Selatan dari pengguna knalpot brong.
“Adek-adek dapat menjadi contoh bagi siswa lainnya untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, patuh pada Peraturan Lalu lintas, ” pintanya. .(ant)












