BeritaHeadlineoku satu

Target Retribusi Kabupaten OKU Selatan Anjlok 10 Persen

×

Target Retribusi Kabupaten OKU Selatan Anjlok 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pendapatan, Pembukuan dan Platform : Shinta Rosa Indah. SE, MM (Foto : Syukur /OKU SATU )
Kepala Bidang Pendapatan, Pembukuan dan Platform : Shinta Rosa Indah. SE, MM (Foto : Syukur /OKU SATU )

Target Retribusi Kabupaten OKU Selatan Anjlok 10 Persen

Muara Dua – Target retribusi Kabupaten OKU Selatan pada 2024 ini menurun hingga 10 persen. Tahun lalu (2023) sektor retribusi ditarget pemerintah Kabupaten OKU Selatan Rp 3,4 miliar.

 

BACA JUGA Sampah Berbau Busuk “Kuasai” Jalanan Desa Pedagan OKU Selatan

 

“Tahun ini menjadi Rp 3 Miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Lin Kulin, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Pembukuan dan Platform Shinta Rosa Indah. SE, MM di ruang kerjanya.

 

Penurunan target retribusi, jelasnya, lebih disebabkan adanya perubahan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

 

BACA JUGA Istana Tua di Dasar Danau Ranau dan Tangga Gaib Danau Ranau ke Puncak Seminung

 

“Setidaknya ada tiga poin yang mengalami perubahan. Seperti retribusi pemeriksaan berkala kendaraan roda 4 (KIR), Retribusi Pengendalian Menara, dan Racun Api pada Dinas Kebakaran (APAR), ” ujar Shinta.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News