Residivis Divonis Rendah, JPU Kejari OKU Upayakan Banding
BATURAJA TIMUR, OKUSATU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan upaya banding terhadap rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja terhadap putusan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Suryanto Alias Cung – cung (44) pada sidang ke (8) Senin, 22 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S MH melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH menyampaikan, vonis yang dijatuhkan terhadap cung – cung tenyata lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.
“Terdakwa telah putus dengan vonis 10 tahun penjara, ” ujarnya.
Erik menjelaskan, Cung – cung merupakan residivis narkoba yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Baturaja pada Selasa 6 Juni 2023 yang lalu.
Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram. Selain itu jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak.