BeritaKriminaloku satu

Tak Setuju Residivis Divonis Rendah, JPU Kejari OKU Upayakan Banding

×

Tak Setuju Residivis Divonis Rendah, JPU Kejari OKU Upayakan Banding

Sebarkan artikel ini

Residivis Divonis Rendah, JPU Kejari OKU Upayakan Banding

BATURAJA TIMUR, OKUSATU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU akan melakukan upaya banding terhadap rendahnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja terhadap putusan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Suryanto Alias Cung – cung (44) pada sidang ke (8) Senin, 22 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S MH melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH menyampaikan, vonis yang dijatuhkan terhadap cung – cung tenyata lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.

“Terdakwa telah putus dengan vonis 10 tahun penjara, ” ujarnya.

Erik menjelaskan, Cung – cung merupakan residivis narkoba yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Baturaja pada Selasa 6 Juni 2023 yang lalu.

Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat bruto 10,36 gram. Selain itu jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan juga terbilang banyak.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News