PT Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Laka di Perlintasan Kereta Api
Baturaja Barat – Kabut duka masih menyelimuti keluarga (Alm) Fauzi Irsan. Pria bernasib malang yang berusia 57 tahun ini, meninggal dunia pada Jumat 2 Februari 2024 petang.
Pria beristri itu, wafat setelah tubuhnya disambar kereta api, ketika sedang berjalan kaki di perlintasan rel kereta api pada pukul 16.00 wib di perlintasan kereta di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.
Pria paruh baya itu telah disemayamkan pada Sabtu, 3 Februari 2024. Namun, duka masih membayang keluarga yang ditinggalkan.
Duka keluarga besar ini, turut dirasakan juga perusahaan asuransi kecelakaan, PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja.
Senin, 5 Februari 2024 pegawai dari perusahaan plat merah ini bertandang ke rumah duka di Jln. Let. Tukiran Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Rumah dengan No. 924 C itu masuk di lingkungan RT 9. Lingkungan padat penduduk yang dikenal dengan kawasan Bedeng Kebumen.
Di rumah itu, kini tinggal Yana Surya (52) yang tak lain istri sah (Alm) Fauzi Irsan bersama dua orang anaknya.
Tempat tinggal korban kecelakaan ini, dikatakan Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melaluiĀ Penanggung Jawab Bidang Operasional, Insan, sebelumnya telah dicari, agar proses penyaluran bantuan lebih cepat.
“Informasi terkait data kelengkapan korban kecelakaan maut tersebut sudah kami dapat, sehingga proses dana santunan ke ahli waris yang berhak menerimanya dapat segera dilakukan, ” ujar Insan.
Upaya pencarian membuahkan hasil. Petugas disambut Yana Surya, istri korban bersama keluarganya.
“Alhamdulillah, kami telah bertemu dengan isteri sah korban, dan memastikan sebagai ahli waris yang sah, yang berhak menerima dana santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT Jasa Raharja Baturaja, ” tuturnya.
Proses jemput bola yang dilakukan perusahaan BUMN ini, selain untuk silaturrahmi dengan keluarga korban, juga untuk menyampaikan ucapan bela sungkawa.
“Sekaligus verifikasi kevalidan berkas terkait Dana Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, ” Papar Insan.
Dana Santunan, kata Insan, telah diserahkan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja kepada Yana Surya, pada Senin 05 Februari 2024.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris, santunan sudah diterima Istri sah korban, ” jelasnya.
Insan menghimbau agar masyarakat yang kena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, agar segera melaporkan kasus kecelakaan ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera ditangani oleh Jasa Raharja.
Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Ayo kita taat membayar pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Kantor Samsat, ” ajaknya. (13)












