Ada Temuan, Bisa Dilaporkan ke Panwascam
Baturaja Timur – Sekretariat sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten OKU sudah diaktifkan sejak awal Oktober 2023.
Sentra Gakkumdu ini berfungsi untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak.
Namun untuk di tingkat kecamatan, Sentra Gakkumdu tidak ada.
“Jika ada temuan pelanggaran pemilu, bisa laporan langsung ke Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi S.Sos dibincangi di gudang logistik KPU OKU.
Menurutnya, siapa saja dan apa saja bisa dilaporkan terkait pelanggaran pemilu. Dengan jaminan keamanan, bagi pelapor sangat dirahasiakan.
“Jika ada yang mau melapor cukup membawa identitas seperti KTP, kemudian bukti-bukti yang mendasar terhadap laporan,” terangnya.
Sejauh ini, dirinya belum menjelaskan soal laporan yang masuk ke Bawaslu. Ia mengarahkan ke sekretariat Bawaslu.
“Saya hanya menerangkan secara garis besar, untuk detailnya silahkan tanya kebagian sekretariat,” tuturnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab.OKU, Ahmad Kabul,S.H, MH mengatakan, dalam menangani tindak pidana pemilu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Di antaranya : saksi, barang bukti, surat keterangan bukti tersangka dan petunjuk.
Disinggung terkait laporan yang masuk, sejauh ini belum ada yang, kecuali soal rekrutmen KPPS di satu wilayah.
“Namun masih tahap klarifikasi,” Pungkasnya. (Wen)












