HeadlineOKU RAYA

Langgar Etik Pilkada, DKPP Copot Yudi Risandi dari Jabatan Ketua Bawaslu OKU

×

Langgar Etik Pilkada, DKPP Copot Yudi Risandi dari Jabatan Ketua Bawaslu OKU

Sebarkan artikel ini

BATURAJA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Yudi Risandi dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

DKPP menjatuhkan sanksi tersebut setelah Yudi Risandi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam tahapan Pilkada 2024.

Ia dinyatakan berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA Hiburan Orgen Tunggal, House Musik Segera Dibuat Perda

Mengutip dari dkpp.go.id perkara ini tercatat dalam aduan nomor 79-PKE-DKPP/II/2025, dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam Sidang Utama DKPP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Ya, benar kami telah menerima informasi terkait putusan tersebut,” ujar Sekretaris Bawaslu OKU, Jailani, saat dikonfirmasi di Baturaja, Selasa (22/7) seperti yang dikutip dari antara.

BACA JUGA Hiburan Orgen Tunggal, House Musik Segera Dibuat Perda

Majelis DKPP memutuskan menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu OKU kepada Yudi Risandi, yang mulai berlaku sejak hari pembacaan putusan.

Selain itu, DKPP memberi batas waktu maksimal tujuh hari kerja bagi Bawaslu OKU untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk penyesuaian kepemimpinan dan tugas-tugas kelembagaan.

BACA JUGA Acungkan Parang Saat Transaksi HP, Pemuda OKU Selatan Diringkus Polisi di Kudus

“Kami sangat patuh dan menghormati putusan sidang DKPP,” tegas Jailani.

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi Surat Keputusan dari DKPP RI. Setelah SK diterima, Bawaslu OKU akan segera menggelar pleno untuk memilih pengganti Yudi Risandi sebagai Ketua. (TI

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News