Hukum & Kriminal

Acungkan Parang Saat Transaksi HP, Pemuda OKU Selatan Diringkus Polisi di Kudus

×

Acungkan Parang Saat Transaksi HP, Pemuda OKU Selatan Diringkus Polisi di Kudus

Sebarkan artikel ini

KUDUS – Seorang pria asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial AR (23), harus kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mengacungkan parang saat transaksi jual beli HP di wilayah Kota Kudus, Jawa Tengah.

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil menangkap AR setelah memburunya sejak Sabtu (19/7/2025), usai peristiwa itu terjadi. Penangkapan berlangsung pada Senin (21/7/2025) di sebuah tempat kerja di Kabupaten Kudus.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyebutkan bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman.

BACA JUGA Penipu Catut Nama Bupati OKU Selatan dan Istri, Minta Uang ke Warga

“Pelaku mencoba melukai korban dengan mengangkat parang di tengah proses jual beli. Kami amankan dia dua hari setelah kejadian,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7/2025).

Kronologi Kejadian: Modus Beli HP, Bawa Parang

Kasus ini bermula ketika korban memasarkan handphone miliknya melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat bertemu di sebuah warung mie ayam, Gang 4, Wergu Kulon, Kudus, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat korban mengeluarkan HP untuk ditunjukkan, pelaku tiba-tiba menghunus parang dari balik punggungnya dan mengacungkannya ke atas kepala. Diduga, pelaku berniat menyerang dan merebut barang milik korban.

BACA JUGA Cegah Karhutlah, Polsek Semidang Aji Polres Oku Sosialisasi kepada masyarakat

Namun korban yang melihat gelagat mencurigakan langsung menarik kembali HP-nya dan berlari menyelamatkan diri. Ayah korban yang ikut mendampingi langsung melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksi tersebut.

Warga sekitar sempat mengejar pelaku, tapi ia berhasil melarikan diri.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi langsung menyelidiki laporan korban dan saksi. Dua hari setelah kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan AR di salah satu tempat kerja di Kudus.

“Saat kami tangkap, dia membawa pisau jenis belati. Katanya untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA Sepanjang Juli Jumlah Titik Panas Hampir 900 Titik di Sumsel, Empat Daerah Ini Penyumbang Terbesar 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang berbentuk clurit, satu bilah pisau, dan satu buah kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya. Ia membenarkan membawa dan menggunakan parang dalam kejadian tersebut. Ia juga mengaku pernah dipenjara atas kasus curanmor di Palembang lima tahun lalu.

Polisi menjerat AR dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara mengintai pelaku.

“Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga. Penggunaan senjata tajam dalam bentuk apa pun tetap akan kami tindak,” tegas AKP Subkhan.

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah AR terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.  (ti)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News