Beritaoku satu

Bekerja Saat Pemilu, Pengusaha Wajib Berikan Upah Lembur, Jangan Nekat Ini Edarannya

×

Bekerja Saat Pemilu, Pengusaha Wajib Berikan Upah Lembur, Jangan Nekat Ini Edarannya

Sebarkan artikel ini

Bekerja Saat Pemilu, Pengusaha Wajib Berikan Upah Lembur, Jangan Nekat Ini Edarannya

Jakarta – Pemilhan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Di tanggal itu, masyarakat Indonesia menggelar pesta demokrasi lima tahunan.

Mereka yang memiliki hak suara, diwajibkan memberikan hak suaranya untuk memilih wakil rakyatnya di parlemen, maupun ikut menentukan siapa pemimpin negara besar Indonesia lima tahun kedepan.

Pada pesta rakyat ini, pengusaha maupun orang yang pemberi kerja, wajib meliburkan karyawannya. Jangan nekat ! Karena, jika tetap memperkerjakan di hari pemilu, ada sanksi yang harus dibayar.

Yakni pengusaha wajib memberikan upah lembur kepada pegawai yang bekerja pada saat pemilu.

Hal ini ditegaskan Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News