Beritaoku satu

Verifikasi Data Valid, Keluarga Korban Kecelakaan di OKU Timur Terima Santunan dari Jasa Raharja Baturaja

×

Verifikasi Data Valid, Keluarga Korban Kecelakaan di OKU Timur Terima Santunan dari Jasa Raharja Baturaja

Sebarkan artikel ini

Verifikasi Data Valid, Keluarga Korban Kecelakaan di OKU Timur Terima Santunan dari Jasa Raharja Baturaja

OKU TIMUR – Kecelakaan merenggut jiwa warga Kabupaten OKU Timur. Musibah kecelakaan pada Sabtu, 3 Februari 2024 terjadi di jalan raya Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura,  OKU Timur.

Kecelakaan di jalan raya itu, melibatkan dua sepeda motor tabrakan. Dua kendaraan itu yakni, Yamaha Vega R Warna Merah Nopol BG-2779-KC yang dikendarai Suhudi (Alm) dengan Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol BG-6172-YAO yang dikendarai Zainuddin.

Dalam musibah itu, Suhudi pengendara sepeda motor Yamaha, meninggal dunia. Nyawa pria berusia 35 tahun ini, tak bisa diselamatkan.

Satlantas Polres OKU Timur melakukan olah TKP. Penanggungjawab Samsat OKU Timur 1, Moh. Tambang juga berburu informasi keluarga duka, terkait data kelengkapan korban kecelakaan maut tersebut.

“Pencarian data dilakukan untuk segera memproses dana santunan ke ahli waris yang berhak menerimanya, ” ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Penanggungjawab Samsat OKU Timur 1, Moh. Tambang, Selasa 6 Februari 2024.

berdasrakan hasil survey,  Alm. Suhudi  memiliki satu orang isteri yang sah, yakni Rofiah (40) yang beralamat di Desa  Bunga Mayang Rt 10 Kecamatan Jayapura, OKU Timur.

“Alhamdulillah, kami telah bertemu dengan isteri sah korban, dan memastikan sebagai ahli waris yang sah, yang berhak menerima dana santunan sebesar Rp. 50.000.000,- dari PT Jasa Raharja Baturaja, ” lanjutnya.

Dana Santunan telah diserahkan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja kepada ibu Rofiah pada Senin 05 Februari 2024, setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris.

Layanan jemput bola ini, selain  untuk silaturrahmi dengan keluarga korban, juga menyampaikan ucapan bela sungkawa , serta melakukan verifikasi kevalidan berkas terkait Dana Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Tambang menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan Kasus Kecelakaannya ke Pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera ditangani oleh Jasa Raharja.

“Mari membayar pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Kantor Samsat, ” tutup Tambang. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News