OKU SATU – Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang menjatuhi hukuman MI, pelaku pidana korupsi penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.
MI tak lain mantan pegawai bank daerah di Kabupaten OKU Selatan, yang membuat heboh beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan vonis yang di pimpin Majelis Hakim yang d iketuai Sahlen Evendi, SH., MH, Senin 5 Juni 2023 menyatakan, terbukti dan sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dana nasabah.
Sehingga tersangka dij atuhi vonis 7 tahun penjara, karena perbuatan yang merugikan itu.
“Sudah putus hukuman, dia di jatuhi kurungan 7 Tahun Penjara. Selain hukuman, terdakwa juga di kenakan denda sebesar Rp 500 Juta dengan Subsider 6 Bulan Kurungan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aci Jaya Saputra, SH.