HeadlineOKUSumsel

Penggelapan Dana Nasabah, Eks Pegawai Bank Daerah di OKU Selatan Divonis Berbeda

×

Penggelapan Dana Nasabah, Eks Pegawai Bank Daerah di OKU Selatan Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Dana Nasabah,

OKU SATU – Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang menjatuhi hukuman MI, pelaku pidana korupsi penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.

 

MI tak lain mantan pegawai bank daerah di Kabupaten OKU Selatan, yang membuat heboh beberapa waktu lalu.

 

Dalam pembacaan vonis yang di pimpin Majelis Hakim yang d iketuai Sahlen Evendi, SH., MH, Senin 5 Juni 2023 menyatakan, terbukti dan sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dana nasabah.

 

Sehingga tersangka dij atuhi vonis 7 tahun penjara, karena perbuatan yang merugikan itu.

 

“Sudah putus hukuman, dia di jatuhi kurungan 7 Tahun Penjara. Selain hukuman, terdakwa juga di kenakan denda sebesar Rp 500 Juta dengan Subsider 6 Bulan Kurungan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aci Jaya Saputra, SH.

 

Putusan tersebut, karena pertimbangan yang memberatkan. Majelis Hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

“Parahnya lagi, terdakwa ini menggunakan uang tersebut untuk main judi online slot, sehingga hal itu yang mengakibatkan dirinya terjerat,” tegas Kasi Intel.

 

Sedangkan untuk terdakwa lainnya yakni DG di vonis 2 Tahun 6 Bulan penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 6 Bulan Penjara.

 

Selanjutnya untuk terdakwa RSP, di vonis selama 2 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

 

“Siapa pun, kalau memang sudah korupsi maka akan kita tindak tegas dan tidak tebang pilih. Sebab memang sudah merugikan negara,” ancam Kasi Intelijen tersebut. (APJ)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News