80 Persen Tanah Wakaf di OKU Bersertifikat
BATURAJA TIMUR – Sesuai Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI, tercatat ada 300 persil tanah wakaf sepanjang 2023 lalu.
Ratusan persil tanah yang diwakafkan, berupa tanah untuk rumah ibadah, tempat pemakaman umum, pondok pesantren dan madrasah.
Kepala Kantor Kemenag OKU Muhammad Ali, melalui Penyelanggara zakat wakaf Kemenag OKU Muhammad Ansori menyebutkan, 80 persen dari 300 persil tanah yang diwakafkan selama 2023 sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya belum bersertikat.
“Ukuran tanah atau bangunan yang akan diwakafkan tidak ada minimum ukurannya,” kata Ansori kepada jurnalis oku satu.
Dijelaskan Ansori, cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) adalah dengan mendatangi KUA di tempat domisili .
Persyaratannya, surat kepemilikan Tanah / sertifikat Tanah yang mau diwakafkan, Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi.
Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai), surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa, surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai.
”Serta Foto copy KTP wakif, Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi), Foto copy KTP Nazir, ”sebutnya.
Sementara prosedur pendaftaran Tanah Wakaf lanjutnya, wakif perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya,
Wakif dan Nazhir berangkat ke kepala desa/lurah untuk mengurus persyaratan wakaf, Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.
Selanjutnya, wakif, nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir.
Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang diwakafkan,Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a)
Setelah itu, PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan Kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
Kemudian, Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf, setelah sertifikat diterbitkan, Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.
“Pengurusan administrasi wakaf di KUA tidak dipungut biaya alias gratis,”tukasnya.(din)












