ASN OKU Sewot, Soal Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen
OKU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten OKU mulai sewot. Pasalnya, hingg kini rapel kenaikan gaji 8 persen belum ada kejelasan akan dibayarkan. Padahal daerah lain ataupun pusat, rapel kenaikan gaji 8 persen sudah dibayarkan, sementara OKU belum.
“Ada apa dengan OKU? Tanya salah satu ASN OKU kepada jurnalis okusatu.id
Ia berharap, Pemkab OKU melalui OPD terkait tidak menunda-nunda pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen. Ia beralasan kenaikan gaji merupakan hak setiap ASN yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kalau beginikan terkesan ada sengaja ditunda pembayaran rapel kenaikan 8 persen ASN OKU, “cetusnya.
Baca juga :
Lantik 5 Pejabat di OKU, Dua Jabatan Masih Kosong
Puasa Ramadhan, Kapolres OKU Minta Saling Hormati
Memang, kenaikan 8 persen tidak begitu besar nominalnya, tapi itu sangat berharga bagi setiap ASN ditengah kenaikan harga sembako saat ini.