Beritaoku satu

Fungsi Amil dan Panitia Zakat

×

Fungsi Amil dan Panitia Zakat

Sebarkan artikel ini

Fungsi Amil dan Panitia Zakat

Oleh : Ust.Ahmad Yasin

PAI Fungsional Kemenag OKU

Sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat Indonesia jika di akhir bulan Ramadhan, pengurus masjid, mushala, ataupun majelis taklim membentuk sebuah kepanitiaan untuk menerima zakat fitrah dari masyarakat.

Kepanitiaan ini pada praktiknya melaksanakan kegiatan layaknya amil (petugas zakat) seperti mengambil, menerima, dan menyalurkan zakat yang diperoleh.

Karena mereka merasa amil, mereka pun mengambil bagian asnaf amil dari pengumpulan zakat yang diperoleh.

Padahal yang dinamakan amil sendiri adalah orang atau sekelompok orang yang telah resmi ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat.

Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berhak mengelolanya.

“Jadi, panitia yang dibuat sukarela di masyarakat selama ini harus memiliki legalitas surat keputusan dari Baznas agar bisa menjadi amil,” jelas Pembina Pengurus (UPZ Mushola Aryo Blango ) Baznas Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ust. Ahmad Yasin,S.H.I,M.Pd. saat memaparkan materi pada Dialog Seputar Zakat dengan 21 desa pengurus zakat se Kecamatan Semidang Aji (Rabu) Ramadhan di aula Gedung KUA Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ahad (27/03).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News