Ketentuan Zakat Fitrah
OLEH: Ust.Yasin
Sesuai dengan goresan tinta minggu yang lalu tentang komitmen penulis akan membahas zakat secara khusus yakni zakat fitrah, kini penulis sajikannya, walaupun jauh dari kalimat atau momen hari raya Idul Fitri, adalah saatnya umat Muslim membayar zakat fitrah.
Zakat ini masuk dalam kategori khusus pembahasannya, karna zakat fitrah merupakan santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah puasa Ramadhan.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya walaupun hanya untuk sehari.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah saw:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).
Berikutnya perlu kita terangkan tentang sha’ kurma atau gandum (sebagai makanan pokok suatu tempat.
Satu sha disebut sebagai ukuran zakat fitrah. Sha adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas.
Satu sha merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Hadits itu dikutip sebagai berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya, “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Sha merupakan satuan takaran yang setara dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini.
وزكاة الفطر صاع (أربعة أمداد) والمد: حفنة ملء اليدين المتوسطتين
Artinya, “Zakat fitrah sebesar satu sha, (empat mud). Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).
Ulama Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan pendapat Mazhab Maliki.
Menurut Mazhab Hanbali, ukuran satu sha setara dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم
Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).
Sha adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat.
Pasalnya, ukuran berat satu sha berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi satu sha yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.
Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok.
Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.
Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham.
Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara satu sha menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).
Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.
Imam Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 ritl Iraq, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).
Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sha menurut Mazhab Syafi‘i setara dengan 2751 gram (2,75 kg).
Jadi satu sha itu setara dengan: 1. 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi. 2. 2,75 kg menurut Mazhab Maliki. 3. 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i. 4. 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.
Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok.
Sedangkan konversi zakat fitrah dari berat makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran sesuai dengan makanan pokok yang ditimbang.
Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah.
Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sha” yang disebutkan di dalam hadits di tulisan ini.
Lalu kepada siapa zakat fitrah diperuntukkan?
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) yakni:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).
Dari ayat di atas, 8 golongan tersebut adalah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Baiklah selanjutnya kita bahas ketentuannya agar kita benar dalam mengeluarkan zakat fitrah
Berikut ini sejumlah ketentuan zakat fitrah yang harus kita ketahui:
1. Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri maka dianggap sedekah sunnah bila membayarkanya setelah sholat idul fitri.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunnah (HR Ibnu Majah)
4. Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat. Mengingat pengetahuan yang masih meragukan akan kesohihannya saran penulis sebaiknya dibayarkan melalui amil zakat agar lebih mantap dan tepat sasaran serta menunjukan ukhuwah basyariyahnya.
5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena uzur syar’i.
6. Jika terjadi perbedaan hari raya, maka panitia zakat fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.
7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala.
Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, di antaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya: Semoga Allah swt memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah saw.
2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Demikian sekilas tentang zakat khusus atau zakat fitrah baik 8 orang yang berhak menerima zakat berikut penjelasan sejumlah ketentuan zakat fitrah.
Sebenarnya masih belum tuntas pembahasan zakat fitrah, baik dari niat maupun hal lainnya yg juga penting, besok kita sambung semoga dan Semoga kita dimudahkan dalam melaksanakan semua kewajiban sebagai umat Islam. Waallohu a’lam bisshowab…(*)










