Bolehkah Ijab Qobul Berwakil
Oleh Ust.Yasin
Assalamu’alaikum wr. wb.
Sahabat dan saudara saya baik yang seiman maupun hanya sahabat satu kelas dan pendidikan, rasanya dosa saya kalau tidak memenuhi janji saat saat pelajaran yang lalu.
Sebagai ilustrasi persoalan tadi saya ambilkan kasus yang pernah terjadi di Jogja sekitar delapan tahun yang lalu, dengan berbagai literatur beberapa tahun sebelumnya.
Adapun isi dari ilustrasi tadi sebagai berikut.
Redaktur, mohon petunjuk untuk kasus berikut.
Saya wanita muslimah tinggal di Indonesia yang akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami yang tinggal di Eropa.
Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal pernikahan tahun ini, tetapi karena kasus wabah Corona yang sangat tinggi dan juga kesibukannya sebagai dokter, tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya dalam waktu lama.
Akhirnya pernikahan kami tunda, dan belum tahu sampai kapan. Kami masih terus melihat perkembangan keadaan di masing-masing negara kami. Namun, kemarin saya melihat pernikahan yang dilakukan melalui video call.
Terus terang saya belum begitu paham dengan pernikahan yang dilakukan melalui video call. Mohon penjelasannya.
Apakah juga bisa diterapkan pada kasus saya? Apakah pernikahan seperti itu sah di hadapan hukum agama dan negara? Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Fit/Yogyakarta).
Jawaban
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Dalam Islam, keabsahan akad nikah tergantung pada pemenuhan rukun dan syaratnya.
Bila memenuhi maka sah; dan bila tidak memenuhi maka tidak sah.
Lima rukun yang wajib terpenuhi adalah adanya calon suami, calon istri, shighat ijab qabul, wali istri, dan dua (2) saksi, di mana masing-masing yang harus terpenuhi syaratnya untuk mencapai keabsahan akad nikah. (Ibrahim al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri ‘alâ Syarhil ‘Allâmah Ibnil Qâsim al-Ghazi, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah: 1420 H/1999 M], cetakan kedua, juz II, halaman 170).
Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di Kantor Diklat Departemen Agama Surabaya pada 09-01 Jumada Tsani 1430 H/02-03 Juni 2009 M yang merumuskan bahwa, akad nikah secara online adalah tidak sah, maka termasuk pula akad nikah via video call juga tidak sah. (Tim LBM PWNU Jawa Timur, NU Menjawab Problematika Umat; Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, [Surabaya: PW LBM NU Jawa Timur, 2015], jilid 1, halaman 898-904).
Ketidakabsahan akad nikah via video call ini karena dua faktor.
Faktor pertama, rukun sighat ijab qabul pernikahan yang dilakukan secara video call tergolong shigat kinayah (tidak jelas).
Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas.
Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:
اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة
Artinya, “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon.
Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (Zain bin Ibrahim bin Smith, al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah, [ttp.: Ma’had Dar al-Lughah wa ad-Da’wah, 1429 H/2008 M], ed: Ali bin Hasan Baharun, cetakan pertama halaman 246).
Faktor kedua, tidak adanya kesatuan majelis secara offline yang memungkinkan kedua orang saksi melihat dua (2) pelaku akad, yaitu suami dan wali calon istri yang menikahkannya, serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung.
Sebagaimana dimaklumi, akad nikah disyaratkan harus persaksian secara langsung oleh dua orang saksi.
Meskipun dalam fiqih kontemporer, akad mu’amalah melalui perantara alat komunikasi modern seperti telegram, faksimile, atau internet dapat dinilai sah, tetapi demikian tidak berlaku untuk akad nikah.
Sebab, dalam akad nikah, disyaratkan adanya kesaksian langsung dari dua (2) orang saksi. Karenanya, keabsahan melakukan transaksi mu’amalah dengan alat-alat modern tersebut tidak mencakup akad nikah.
Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern yang ditetapkan dalam dalam Muktamar VI di Arab Saudi pada 17-23 Sya’ban 1430 H/14-20 Maret 1990 M:
أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمَلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ
Artinya, “Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan akad mu’amalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup akad nikah, karea di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.” (Keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor 6/3/45 tentang Pelaksanaan Akad dengan Perantara Alat Komunikasi Modern dalam Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, tth], juz VII, halaman 157).
Rumusan hukum yang menetapkan ketidakabsahan akad nikah via video call merupakan rumusan yang sangat berhati-hati seiring dengan prinsip fiqih: ‘Al-Abdha’ yuhtathu laha fauqa ghairiha” (Urusan kehalalan wanita bagi laki-laki lain harus diperlakukan secara lebih hati-hati daripada urusan lainnya.” (Abu Bakr ibn as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, [Bairut: Dar al-Fikr, tth.], juz III, halaman 86).
Namun demikian, secara hukum fiqih terdapat solusi untuk melangsungkan pernikahan secara jarak jauh, yaitu melalui perwakilan atau akad wakalah baik melalui perantara surat, utusan, telepon, jaringan internet, video call maupun semisalnya. (Al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri, juz I, halaman 739).
Kemudian calon suami yang ada di luar negeri dapat membuat surat kuasa atau menunjuk wakil orang yang dipercayainya untuk mewakilinya menerima akad nikah dari wali calon istri.
Hal demikian mengingat dalam wakalah tidak disyaratkan adanya kesatuan majelis sebagaimana aturan yang sangat ketat dalam akad nikah.
Detail cara calon suami menunjuk wakilnya dan sighat wakil calon suami dalam menerima akad nikah tersebut dapat dibaca dalam tulisan berjudul: Hukum Calon Suami Mewakilkan Akad Nikah karena Positif Covid-19.
Ringkasnya, akad nikah via video call hukumnya tidak sah.
Namun terdapat solusi, yaitu calon suami menunjuk wakil untuk menerima akad nikahnya.
Demikian secara hukum fikih. Adapun berkaitan dengan hukum negara dan urusan adminstrasi lainnya dapat dikonsultasikan ke KUA (Kantor Urusan Agama) terdekat.
Semoga jawaban singkat ini dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Kebolehan tersebut bukan karena halangan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah, seperti sakit, positif Covid-19 dan semisalnya, tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya, baik karena suatu halangan atau tidak.
Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:
(تَصِحُّ وَكَالَةُ) شَخْصٍ مُتَمَكِّنٍ لِنَفْسِهِ وَهِيَ تَفْوِيضُ شَخْصٍ أَمْرَهُ إِلَى آخَرَ فِيمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ، فَتَصِحُّ (فِي كُلِّ عَقْدٍ) كَبَيْعٍ وَنِكَاحٍ وَهِبَّةٍ وَرَهْنٍ وَطَلَاقٍ مُنْجِزٍ
“Sah menunjuk wakil kepada orang yang secara syariat boleh melakukan sesuatu yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri.
Adapun definisi wakâlah (perwakilan) adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang atas urusannya kepada orang lain dalam urusan yang boleh digantikan atau dilakukan oleh orang lain, agar orang yang ditunjuk sebagai wakil melakukan hal tersebut semasa hidup orang yang menunjuknya.
Sebab itu sah menunjuk wakil dalam setiap akad, seperti jual beli, nikah, hibah, gadai dan talak yang diarahkan pada perempuan tertentu. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Indonesia, al-Haramain], juz III, halaman 84-85).
Bahkan, Nabi Muhammad saw sendiri pernah melakukannya, yaitu saat beliau mewakilkan pernikahannya dengan Ummu Habibah ra kepada ‘Amru bin Umayyah ad-Dhamri ra, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ishaq as-Syirazi:
وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيَّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ
“Boleh menunjuk wakil dalam akad nikah, karena diriwayatkan bahwa Nabi saw pun pernah menunjuk ‘Amru bin Umayyah ad-Dhamri ra sebagai wakilnya untuk menerima akad nikah Ummu Habibah ra.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syirazi, al-Muhaddzab fî Fiqhil Imâmis Syâfi’i, [Beirut], juz I, halaman 348).
Tata Cara Calon Suami Mewakilkan Akad Nikah
Adapun cara calon suami mewakilkan akad nikahnya adalah dengan tiga langkah sebagai berikut:
Langkah pertama, calon suami menunjuk orang yang secara hukum fiqih memenuhi syarat menjadi wakilnya, yaitu orang yang ditunjuk sebagai wakil secara fiqih boleh melakukan akad nikah tersebut untuk dirinya sendiri.
Dalam hal ini, lebih baik menunjuk orang yang saleh, semisal seorang kiai yang paham tentang berbagai hukum pernikahan sekaligus tabarruk kepadanya.
Langkah kedua, perwakilan tersebut dilakukan dengan akad yang jelas, semisal calon suami berkata: “Saya tunjuk Anda sebagai wakil saya untuk menerima nikah Si Fulanah binti Fulan untuk saya”.
Bila menggunakan bahasa Arab, maka calon suami dapat mengucapkan lafal sebagai berikut:
وَكَّلْتُكَ فِي قَبُولِ نِكَاحِ فُلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ لِي
Wakkaltuka fî qabûli nikâhi Fulânatin binti Fulan li.
Langkah ketiga, orang yang ditunjuk sebagai wakil menjawab: “Saya terima penunjukan wakil darimu kepadaku untuk menerima nikahnya Si Fulanah binti Fulan untuk Anda.” Bila menghendaki menggunakan bahasa Arab maka dapat diucapkan dengan lafal sebagai berikut:
قَبِلْتُ تَوْكِيلَكَ إِيَّايَ فِي قَبُولِ نِكَاحِ فُلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ لَكَ
Qabiltu taukîlaka iyyâya fi qabuli nikâhi Fulânah binti Fulânin laka.
Tata Cara Wakil Calon Suami Menerima Akad Nikah bila calon suami benar-benar mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain, maka akad nikahnya juga harus disesuaikan, agar sah dan tepat sasaran.
Karenanya, wali calon istri dalam akad nikah harus mengarahkan akad nikahnya untuk calon suami, bukan untuk wakilnya.
Dalam hal ini, semisal ia dapat berkata: “Saya nikahkan dan saya kawinkan orang yang menunjukmu sebagai wakil, yaitu Si Fulan bin Fulan, dengan anaku Fulanah dengan mahar … (sekian) dibayar tunai.” Bila menggunakan bahasa Arab maka diucapkan:
أَنْكَحْتُ وَزَوَّجْتُ مُوَكِّلَكَ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ بِبِنْتِيْ فُلَانَةٍ بِمَهْرِ … حَالًا
Ankahtu wa zawwajtu muwakkilaka Fulânabna Fulânin bibintî Fulânatin bimahri … hâlan. Lalu wakil calon suami segera menjawab: “Saya terima nikah dan kawinnya (Si Fulanah binti Fulan) untuk orang yang menunjuk saya sebagai wakilnya, yaitu si Fulan bin Fulan, dengan mahar tersebut dibayar tunai.” Bila menghendaki menggunakan bahasa Arab maka diucapkan:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا لِمُوَكِّلِي فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَالًا
Qabiltu nikâhahâ wa tazwîjahâ li muwakkilî Fulânibni Fulânim bilmahril madzkûri hâlan. Dengan tata cara seperti itu, pernikahan tersebut menjadi sah dan tepat sasaran untuk calon suami tersebut.
Semoga pernikahan yang akan dilangsungkan menjadi pernikahan yang penuh berkah dan keluarga yang dibentuk dapat menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amin. (Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjûri ‘alâ Ibni Qâsimil Ghâzi, [Semarang, Thoha Putra], juz I, halaman 386).
Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami secara baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallâhu a’lam. Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (*)







