Dompet PNS Makin Tebal, Rapel Kenaikan Gaji ASN Di Bayarkan
BATURAJA TIMUR – Penantian ASN OKU untuk menerima rapel Januari-Februari kenaikan gaji 8 persen terobati.
Sebab, pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD OKU mulai membayarkan rapel kenaikan gaji ASN 8 persen melalui masing-masing OPD.
“Sejak kamis, 28 Maret 2024, rapel kenaikan gaji ASN 8 persen mulai dibayarkan, ” kata Kepala Badan BKAD OKU Setiawan melalui Kabid Perbendaharaan BKAD OKU Netti Herawati SE kepada jurnalis okusatu.id
BACA JUGA Muncul Tempat Pembuangan Sampah Baru, DLH Bakal Sebar 3 Kontainer Penampungan Sampah
Namun, berapa OPD yang sudah menerima rapel kenaikan 8 persen, Hera tak menyebutkan.
Begitu juga dengan berapa total anggaran yang disiapkan pemkab OKU untuk membayar rapel kenaikan gaji ASN 8 persen.
Salah satu ASN di setda OKU membenarkan jika rapel kenaikan gaji 8 persen sudah diterimanya pada kamis, 28 Maret.