Dompet PNS Makin Tebal, Rapel Kenaikan Gaji ASN Di Bayarkan
BATURAJA TIMUR – Penantian ASN OKU untuk menerima rapel Januari-Februari kenaikan gaji 8 persen terobati.
Sebab, pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD OKU mulai membayarkan rapel kenaikan gaji ASN 8 persen melalui masing-masing OPD.
“Sejak kamis, 28 Maret 2024, rapel kenaikan gaji ASN 8 persen mulai dibayarkan, ” kata Kepala Badan BKAD OKU Setiawan melalui Kabid Perbendaharaan BKAD OKU Netti Herawati SE kepada jurnalis okusatu.id
BACA JUGA Muncul Tempat Pembuangan Sampah Baru, DLH Bakal Sebar 3 Kontainer Penampungan Sampah
Namun, berapa OPD yang sudah menerima rapel kenaikan 8 persen, Hera tak menyebutkan.
Begitu juga dengan berapa total anggaran yang disiapkan pemkab OKU untuk membayar rapel kenaikan gaji ASN 8 persen.
Salah satu ASN di setda OKU membenarkan jika rapel kenaikan gaji 8 persen sudah diterimanya pada kamis, 28 Maret.
Namun berapa nominal rapel kenaikan 8 persen yang diterimanya wanita berhijab ini merahasiakannya.
“Rahasia dunk, yang pasti rapel 8 persen Alhamdulillah sudah kami terima, ” ucapnya.
Kendati sudah menerima rapel 8 persen, ASN ini masih mempertanyakan pencairan THR dan tukin tahun ini.
“THR sama Tukin-nya kapan,” ucapnya.
Dia berharap THR dan Tukin dapat dibayarkan bersamaan. Hal itu mengingat uangnya akan digunakan untuk keperluan idul fitri.
BACA JUGA Waspada! Copet Gentayangan di Pasar OKU
“Besar harapan kami THR dan Tukin serentak dibayarkan sebelum lebaran,” pintanya.
Sebelumnya, Sekda OKU Dharmawan Irianto memastikan pemerintah Kabupaten OKU sudah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji 8 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di OKU pada tahun ini.
Hanya saja, berapa nominal anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN, Dharmawan mengaku kurang tahu angka pastinya.
BACA JUGA Bergaji Besar Tiap Bulan, Yuk Intip THR Anggota DPRD Kabupaten OKU
“Pokoknya amanlah sudah dianggarkan untuk kenaikan gaji ASN 8 persen tahun ini, ” kata Dharmawan Irianto ditemui jurnalis okusatu.id diruang kerjanya.
Kendati demikian, Dharmawan mengaku masih menunggu regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis kenaikan gaji ASN 8 persen seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN lanjut Dharmawan, nantinya akan diterima setiap ASN disesuaikan besaran gaji pokok setiap ASN.
BACA JUGA Ada yang Dicopot! Usai Lebaran, Pemkab Mutasi Pejabat
“Lebih besar gaji pokok yang diterima setiap ASN , maka menentukan besaran kenaikannya, ” sebutnya.
Terkait kenaikan gaji 8 persen, Dharmawan meminta kepada ASN OKU untuk bersabar sembari menunggu regulasi yang mengatur tentang kenaikan dan mekanisme pembayarannya.
Disisi lain, Aparatur Sipil Negara(ASN) kabupaten OKU mulai sewot. Pasalnya, hinga kini, rapel kenaikan gaji 8 persen belum ada kejelasan akan dibayarkan.
BACA JUGA Bertahun Tahun Mati Suri, Bagunan Banyak Rusak, Pedagang Pasar Induk Didata Ulang
Padahal daerah lain ataupun pusat, rapel kenaikan gaji 8 persen sudah dibayarkan, sementara OKU belum.
“Ada apa dengan OKU? Tanya salah satu ASN OKU kepada jurnalis okusatu.id
Ia berharap, pemkab OKU melalui OPD terkait untuk tidak menunda-nunda pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen.
Ia beralasan kenaikan gaji merupakan hak setiap ASN yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kalau beginikan terkesan sengaja ditunda pembayaran rapel kenaikan 8 persen ASN OKU, “cetusnya.
Memang, kenaikan 8 persen tidak begitu besar nominalnya, tapi itu sangat berharga bagi setiap ASN ditengah kenaikan harga sembako saat ini.
BACA JUGA Untuk Siapa Fidyah (1)
“Kisaran kenaikannya Rp200ribu hingga Rp400 ribu/asn/bulan,” sebutnya.
Informasi yang diperoleh dari pegawai BKAD OKU, untuk rapel kenaikan 8 persen masih proses penghitungan oleh BKAD.
“Masih dihitung, mudah-mudahan tidak lama lagi,”tukasnya. (din)
BACA JUGA Akibat Sok Sakti! Dua Jari Korban Buntung, Pelaku Keluarkan Jurus Langkah Seribu












