Budaya bagi THR dan Gratifikasi
Oleh : H. Bagus S. M. Si.
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) GN-PK OKU
Belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konsep “memberi tanpa balas budi” merupakan inti dari budaya antikorupsi, terutama dalam menolak gratifikasi.
Prinsip ini mengajarkan kita untuk berbagi, melayani, atau memberi tanpa mengharapkan imbalan, serta menolak pemberian yang bertujuan memengaruhi objektivitas atau melanggar aturan.
Berikut adalah poin-poin pembelajaran penting dari KPK terkait hal tersebut:
Pendidikan Integritas (9 Nilai Anti-Korupsi): KPK merilis sembilan nilai integritas (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) yang harus diterapkan.
Konsep “memberi tanpa balas budi” sangat berkaitan dengan nilai peduli, jujur, dan sederhana.
Menolak Gratifikasi: Pemberian hadiah (baik uang, barang, atau fasilitas) kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki jabatan, yang bertujuan untuk membalas jasa atau memengaruhi kebijakan, adalah gratifikasi yang dilarang.
KPK menekankan untuk “biasakan yang benar” dan menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi suap.
Contoh Integritas: KPK sering membagikan kisah inspiratif, seperti guru honorer yang menolak pemberian hadiah dari wali murid karena menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas.
Integritas dalam Memberi: “Sucikan hati, sucikan diri. Mari berbagi tanpa harap balas budi” adalah pesan kampanye KPK untuk membangun budaya tulus tanpa ada agenda tersembunyi, terutama dalam hubungan profesional.
Implementasi di Lingkungan Pendidikan: KPK terus mendorong penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini di lingkungan pendidikan (sekolah dan universitas) agar generasi muda terbiasa jujur dan tidak terjerumus pada praktik suap-menyuap.
Secara kasat mata, solusi yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah penegakan hukum seadil-adilnya.
Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran bukan hanya akan menanamkan rasa takut bagi pelaku dan calon pelaku tindakan korupsi, namun juga diharapkan dapat menyelesaikan sebagian masalah yang ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut.
Keresahan masyarakat, kerugian materil, celah pada sistem atau prosedur yang memungkinkan terjadinya korupsi, semuanya bisa ditekan dengan output berupa hukuman pidana, perampasan aset dan denda, maupun evaluasi sistem.
Untuk itu, penegakan hukum yang adil merupakan instrumen yang mandatori dalam memberantas korupsi.
Namun, hukum tak bisa mengawasi setiap orang setiap waktu. Sekuat dan setegas apapun penegakan hukum, pasti akan selalu meninggalkan celah yang bisa ditembus untuk melakukan tindak korupsi.
Hanya integritas dan hati nurani yang berasal dari diri sendiri yang setia menemani dalam keadaan apapun. Kita sudah mengetahui bahwa hati nurani adalah bawaan setiap manusia.
Sementara itu, integritas adalah prinsip yang harus dibangun dan mengakar kuat pada diri seseorang. Untuk itu, pendidikan menjadi kunci yang penting dalam menjaga kesucian hati nurani dan memupuk integritas sedini mungkin.
Adakah kaitan thr dan korupsi
Terdapat kaitan yang sangat kuat antara pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan potensi korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik negara.
KPK secara rutin mengingatkan bahwa THR sering kali dijadikan modus gratifikasi atau suap yang terselubung.
Berikut adalah kaitan antara THR dan korupsi:
Gratifikasi Modus THR: KPK menyoroti bahwa pemberian THR kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) dari pihak eksternal, seperti pengusaha atau masyarakat yang memiliki kepentingan, termasuk dalam kategori gratifikasi.
Permintaan THR oleh ASN/APH: Permintaan THR oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat atau pengusaha dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi.
Korupsi Terstruktur (Kepala Daerah): Kepala daerah yang mengumpulkan dana untuk memberikan “THR tambahan” kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat membuka peluang korupsi terstruktur dan menciptakan benturan kepentingan.
Penyalahgunaan Dana (Korupsi): Tradisi THR sering dijadikan alasan oknum pejabat melakukan korupsi, seperti kasus korupsi sistematis yang melibatkan pemberian THR dari agen tenaga kerja kepada pegawai.
Pemberian dari Eksternal ke Pejabat: KPK menegaskan bahwa pejabat atau kepala daerah tidak perlu menerima THR dari pihak eksternal karena dapat dianggap sebagai suap untuk menjaga hubungan baik yang menyimpang.
Pencegahan:
KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada hari raya.
ASN dan pejabat publik diimbau menolak THR yang berkaitan dengan jabatan mereka dan wajib melaporkannya jika terlanjur menerima. (*)












