Perusahaan Wajib Keluarkan THR Uang Tunai, Disnakertrans Ancam Bekukan Perusahaan
OKUSATU.id – Perusahaan dì Sumatera Selatan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan hak tersebut belum dìterima, maka para pekerja dapat melaporkannya ke posko layanan konsultasi dan pengaduan THR.
Posko layanan pengaduan THR disiapkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel untuk mengawal pemenuhan hak pekerja.
“Pekerja dapat mengadukan soal THR ke posko pengaduan, ” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah dilansir Antara.
Posko tersebut mulai dioperasikan 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Para pekerja dapat memanfaatkannya, agar bisa segera ditindaklanjuti.
Baca juga :
Duet TPA Asholihin – BAZNAS OKU, Gebyar Ramadhan Diisi Perlombaan
“Silahkan datang sesuai jam kerja dari Senin sampai Jumat dì Disnakertrans, ” terangnya.
Tidak hanya di Disnakertrans Sumsel, layanan yang sama juga bisa didapatkan dì Disnakertrans Kabupaten Kota dì Sumatera Selatan.
“Bisa juga melapor secara online melalui lama resmi Kemenaker poskothr.kemnaker.go.id mulai pukul 08.00 wib hingga 15.00 wib, ” terangnya.
Baca juga :
Tata Cara Proses Pengaduan
Secara gamblang Eki menjelaskan tata cara mengadukan persoalan THR ke posko.
Pekerja yang mengajukan pengaduan akan diarahkan mengisi formulir aduan yang disiapkan petugas.
Setelah itu, petugas yang akan mengkonfirmasi ke perusahaan terkait realisasi pembayaran THR pada H – 7 lebaran.
“Tim pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan, jika sampai H – 7 THR belum dibayarkan, ” tegasnya.
Baca juga :
Bikin Rugi Pedagang dan Pembeli, Lapak Liar Lantai Dua Pasar Atas Diobrak-abrik Petugas Pasar
THR Wajib Dibayar Penuh Tanpa Potongan
Eki juga mengingatkan perusahaan agar THR pekerja dibayar penuh, tanpa potongan dan tanpa dicicil.
THR tegas Eki, harus berupa uang tunai bukan berupa barang. Pihaknya tak segan menyanksi perusahaan yang melalaikan kewajiban terhadap pegawainya.
Namun sebelum sanksi diberikan, setiap pengaduan yang disampaikan akan diklarifikasi ke perusahaan tersebut.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, kegiatan usaha yang dibatasi, penghentian usaha sementara, dan pembekuan kegiatan usaha, ” tegasnya. (13)











