THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran, DPR RI Sentil Kemenaker dan Pengawas
OKUSATU.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 harus dibayar paling lambat 14 hari sebelum lebaran. Ketegasan ini dilontarkan Komisi IX DPR RI Irma Suryani, Kamis 19 Februari 2026 di gedung Senayan, Jakarta.
Ketegasan ini merupakan regulasi yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, dan telah dikomunikasikan dengan DPR RI Komisi IX.
Namun, ketentuan tersebut diberlakukan untuk sektor swasta. Bahkan, Irma menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan harus menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Baca juga :
“Kementerian (ketenagakerjaan) harus tegas. Yang melanggar sanksi, ” tegasnya.
Anggota dewan asal Dapil Sumatera Selatan II juga menyinggung tugas pengawas ketenagakerjaan agar berfungsi maksimal dalam pengawasan.
“Pengawas ketenagakerjaan jangan main-main. Harus jadi benar-benar menjadi pengawas ketenagakerjaan, ” sentilnya.
Pihaknya juga tidak hanya mengandalkan petugas pengawasan, karena Irma menyebut DPR RI akan ikut mengawasi perusahaan dalam realisasi pembayaran THR.
Baca juga :
Kejari OKU Timur Selidiki Dugaan Korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura
“Perusahaan jangan menunda pembayaran THR. Apalagi sampai satu Minggu sebelum hari raya, masih ada perusahaan yang belum memberikan THR, ” ungkapnya.
Irma lagi-lagi menyentil keras Kementrian Ketenagakerjaan agar tegas dalam menjalankan, sehingga kasus keterlambatan pembayaran THR tidak terjadi tahun ini.
“Kementerian harus tegas. Sanksi harus siapkan dan dijalankan, ” tegasnya. (13)












