Meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa halangan syar’i. Para ulama juga bersepakat (Ijma) bahwa hukum meninggalkan kewajiban shalat Jumat, maka dia tidak beriman karena tidak memercayai Al Quran dan hadis.
Dalam Hadits riwayat Abu Daud, nomor 1052, Hadits Tirmidzi, nomor 500 dan Hadits Nasai nomor 1.369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu ‘anhu (ra). Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)
Berdasarkan hadits di atas jelas menegaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, selagi masih di berikan nikmat sehat sudah seharusnya menjalani perintah Allah dan Rasul-Nya dengan melaksanakan shalat Jumat.