AMP-OKU Minta Mie Gacoan di OKU Tutup, Diduga Tak Berizin
OKUSATU.id – Aliansi Masyarakat Peduli OKU (AMP-OKU) akan menggelar aksi damai di depan gerai Mie Gacoan Air Karang Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu, 14 Februari 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Konsumen dan hak peredaran produksi makanan oleh Mie Gacoan, yang dinilai belum memiliki sejumlah izin.
Seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kemudian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, analisis dampak lalu lintas (AMDA LALIN) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga :
Konektivitas Wilayah Terhambat, Lubuk Raja Ajukan Perbaikan Jalan dan Jembatan
Duet MUI OKU – Pemkab OKU Safari ramadan di 4 tempat, Ini Daftarnya
“Ratusan massa akan kita turunkan dalam aksidi halaman gerai mi gacoan air karang Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar jam 09.00 wib, ” kata Elvis Koordinator aksi kepada jurnalis Okusatu, Rabu, 11 Februari 2026.
Terkait dugaan Mi Gacoan di Air Karang belum kantongi sejumlah izin, AMP- OKU menuntut agar pihak pengelola gerai Mi Gacoan menutup usahanya sampai semua perizinan terpenuhi.
“Kami juga meminta kepada pihak terkait dì OKU melakukan tindakan tegas terhadap operasional gerai mie gacoan, ” Tegasnya.
Diakui Elvis, pihaknya tidak melarang atau mengalami setiap pengusaha yang akan berusaha di OKU. Hanya saja, semua perizinan harus dilengkapi sebelum beroperasi.
Bukan sebaliknya, memaksa beroperasi tapi tidak disertai perizinan.
“Itukan terkesan membangkang dan meremehkan ketentuan yang berlaku dalam berusaha, ” tukasnya.(15)






