Apabila suami tetap menyakiti istrinya, maka hakim berhak menceraikan istri dari suaminya.
وقيل لا تطلق نفسها إلا بعد الرفع للحاكم فإن الحاكم يزجره ابتداء بما يقتضيه اجتهاده من توبيخ أو سجن أو غيره فإن عاد لمضارتها قضي عليه بالطلاق
Artinya, “Dan di katakan bahwa perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim, karena hakim wajib memperingatkannya (suami) dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela (kejahatan), memenjarakannya (suami), dan sejenis.
Apabila dia (suami) mengulangi perbuatan menyakitinya (istri) maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya (suami),”
(Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut: Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644).
Simpulan di sini adalah syariat islam sangat menjaga agar sebisa mungkin tidak terjadi perceraian di antara suami dan istri.
Akan tetapi, istri juga memiliki hak untuk melindungi dirinya dari kekerasan ataupun sifat buruk dari suaminya dengan mengajukan perceraian.