Hal ini sesuai dengan konsep talak yang berupa “Mempertahankan pernikahan dengan cara yang baik ataupun melepaskan ikatan pernikahan dengan cara yang baik”
sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an.
الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان
Artinya, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, maka (suami) dapat menahan (pernikahan) dengan baik ataupun melepaskan dengan baik,” (Qs Al-Baqarah ayat 229).
Cerai
Adapun perceraian melalui persidangan pengadilan negeri agama meskipun secara Islam dapat terjadi cukup dengan suami menjatuhkan talak, adalah salah satu hukum yang harus kita patuhi.
Hal ini sebagaimana perintah al-Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Artinya,“Wahai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu,” (Qs An-Nisa’ ayat 59).
Kebolehan menikah pasca cerai.
Bagi seorang isteri yang telah di cerai suaminya (talak satu), untuk di bolehkan menikah dengan suami baru tidak perlu menunggu sampai talak tiga.