Sebab Allah SWT telah menegaskan berapa lama masa iddah buat seorang isteri yang dicerai suaminya.
Perbedaan Pendapat Tentang Makna 3 kali Masa Quru’
Lama 3 kali masa quru` menurut jumhur ulama adalah tiga kali suci dari haidh. Sebagai ilustrasi sederhana, bila seorang isteri di cerai oleh suaminya pada saat dia suci dari haidh di hari terakhir, masa satu itu sudah di hitung satu kali masa suci.
Kemudian anggaplah dia mendapat haidh selam7 hari, lalu masuk masa suci lagi, sudah di anggap masa suci yang kedua.
Kalau dia haidh lagi dan suci lagi, maka masa suci yang berikutnya adalah masa suci yang ketiga. Saat mendapat kesucian itu, dia sudah selesai dari masa iddahnya.
Saat itu dia sudah boleh menerima pinangan dari laki-laki lain, bahkan sudah boleh menikah dan berumah tangga baru lagi.
Namun ada sebagian pendapat di kalagan ulama yang mengatakan bahwa tiga kali masa quru’ itu adalah tiga kali mendapat haid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW