“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid.“ (HR Ibnu Majah)
Namun lepas dari perbedaan pendapat tentang lama masa iddah buat wanita yang di cerai suaminya, yang jelas tidak sampai setahun setelah talak di jatuhkan. Juga tidak perlu sampai talak tiga.
Kebolehan Menikah Lagi atau kembali jadi suami istri
Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya dengan talak satu, di berikan kesempatan kepada pasangan untuk rujuk tanpa menikah ulang selama masa ‘iddah isterinya masih berlaku.
Bila dalam kurun waktu itu suami berniat rujuk, saat itu juga berlaku rujuk. Cukup di niatkan saja di dalam hati, tidak perlu upacara dan ritual apapun.
Bahkan sebagian ulama mengatakan bila dia mengajak isterinya masuk kamar, maka itu sudah bermakna rujuk.
Selama masa iddah itu, suami lebih berhak untuk merujuk isterinya.
Sedangkan laki-laki lain tidak boleh menikahinya, bahkan meminangnya pun masih di haramkan. Sebagaimana firman Allah SWT: