وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحًا
Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka, bila memang menghendaki ishlah. (QS Al-Baqarah: 228)
Namun bila masa iddah itu terlewat, suami sudah tidak punya hak apa pun untuk melarang isteri menerima pinangan dari laki-laki lain.
Posisi tawarnya akan seimbang dengan laki-laki manapun. Kalau pun dia ingin kembali lagi, maka semua prosedur pernikahan harus dijalani lagi dari awal.
Mulai dari melamar, memberi maskawin (mahar), akad nikah, ijab kabul, adanya saksi-saksi yang dua orang itu dan juga semua proses lainnya.
Seolah-olah dia adalah laki-laki baru yang masuk dari awal, kecuali bahwa keduanya hanya tinggal punya 2 talak dari tiga talak yang di miliki oleh pasangan baru.
Islam adalah agama cinta damai, agama yang menginginkan keselamatan bagi umatnya.