Beritaoku satuOpini

Antara Idah dan Quru’

×

Antara Idah dan Quru’

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحًا

Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka, bila memang menghendaki ishlah. (QS Al-Baqarah: 228)

Namun bila masa iddah itu terlewat, suami sudah tidak punya hak apa pun untuk melarang isteri menerima pinangan dari laki-laki lain.

Posisi tawarnya akan seimbang dengan laki-laki manapun. Kalau pun dia ingin kembali lagi, maka semua prosedur pernikahan harus dijalani lagi dari awal.

Mulai dari melamar, memberi maskawin (mahar), akad nikah, ijab kabul, adanya saksi-saksi yang dua orang itu dan juga semua proses lainnya.

Seolah-olah dia adalah laki-laki baru yang masuk dari awal, kecuali bahwa keduanya hanya tinggal punya 2 talak dari tiga talak yang di miliki oleh pasangan baru.

Islam adalah agama cinta damai, agama yang menginginkan keselamatan bagi umatnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News