Pernikahan adalah ikatan suci di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mengajak setiap suami dan istri untuk berkomitmen menjaga langgengnya pernikahan.
Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga. Kehidupan memang selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti tetapi bukan alasan untuk memutus tali pernikahan.
Ajakan agama Islam untuk melanggengkan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah:
قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق
Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,’” (HR Abu Dawud).
Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Sedangkan, hikmah di baliknya menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah
1. Perempuan pada umumnya lebih sensitif perasaannya daripada laki-laki.
Seandainya keputusan menjatuhkan talak di miliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan alasan-alasan yang remeh yang tidak sepatutnya menjadi alasan perceraian.
2. Jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang di bebankan kepada suami.
Di antaranya adalah kewajiban melunasi mahar (ketika suami memberikan mahar dalam bentuk cicilan).