Nafkah istri pada masa iddah, serta pemberian hadiah mut’ah (pemberian hadiah sebab jatuhnya talak). Tanggungan harta ini tentu menjadikan suami sangat berhati-hati dalam menjatuhkan talak.
Adapun perempuan pada umumnya tidak mengalami kerugian secara materi dengan jatuhnya talak.
Seandainya keputusan menjatuhkan talak di miliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak ketika ia menilai tidak ada kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877).
Sedangkan istri memiliki empat cara untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, yaitu:
1. Istri meminta cerai kepada suaminya.
Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi.