Perlu di ingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta di ceraikan tanpa alasan mendesak yang di legalkan oleh syariat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:
قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة
Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga,’” (HR Abu Dawud).
Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s (البأس) dalam hadits ini adalah, keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian.
Seperti kekhawatirannya (sang istri) tidak mampu memenuhi perintah Allah yang di bebankan kepadanya (sang istri) selama pernikahan,” (Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 2002 M], juz III, halaman 137).
2. Istri mengajukan khuluk kepada suami.
Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik (‘iwadh) materi yang di sepakati. Pada umumnya, khuluk terjadi karena keinginan istri untuk bercerai dari suaminya.