Khuluk menurut qaul jadid mazhab Syafi’i adalah, talak ba’in sughra di mana suami tidak boleh ruju’ dengan istri selama masa ‘iddah dan suami membutuhkan akad nikah yang baru agar dapat kembali kepada istri yang telah khuluk. (Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut: Darul Minhaj, 2009] halaman 780).
Penyebutan (sighat) khuluk juga harus menyebutkan bentuk timbal balik (‘iwadh) yang di ketahui nominalnya serta memiliki nilai ekonomi.
Seandainya bentuk timbal balik (‘iwadh) tidak di ketahui bentuknya (majhul) ataupun berupa barang yang najis seperti arak dan sejenisnya ataupun berupa barang yang tidak di legalkan dalam syariat Islam.
Maka di tetapkan ukuran mahar mitsl (mahar yang berpatokan kepada mahar kerabat perempuan sang istri) sebagai bentuk timbal balik (‘iwadh).
Selain itu, khuluk yang di ajukan oleh istri termasu akad ju’alah (sayembara).
Karena penyebutan (sighat) khuluk dari perempuan pada umumnya adalah