Beritaoku satuOpini

Antara Idah dan Quru’

×

Antara Idah dan Quru’

Sebarkan artikel ini
Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Dan tidak di ketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah sedikitpun (Ad-Dimyathi Abu Bakar Syatha, ‘Ianah Ath-Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 1997] juz IV, halaman 97).

Sang istri juga di perbolehkan mengajukan fasakh nikah karena suami memiliki cacat fisik (‘aib). Seperti mengalami impoten dan telah menunggu selama satu tahun.

Selain itu, fasakh nikah juga di jatuhkan seandainya suami murtad ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun dalam akad nikah. (Al-Imrani Abu Husain Yahya, Al-Bayan fi Mazhabil Imamis Syafi’i  [KSA: Darul Minhaj, 2000] juz IX, halaman 297).

Adapun di Indonesia permintaan fasakh nikah oleh istri karena di tinggal pergi oleh suami tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat di ajukan ketika telah di tinggal pergi selama dua tahun.

Hal ini sebagaimana dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi

“Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena ada hal lain yang di luar kemampuannya.”

Adapun fasakh nikah karena cacat fisik juga telah tercantum dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News