Apa Akibat Hukum Syar’i Meninggalkan Rukun Sholat
Persembahan Ustadz Yasin
Kemenag OKU
Menggantikan sholat wajib yang terlewat, atau dikenal juga dengan istilah qadha , adalah tindakan menunaikan sholat yang tertinggal setelah waktu sholat tersebut telah berlalu.
Meskipun Islam memberikan kelonggaran bagi yang terpaksa meninggalkan shalat karena alasan yang sah, kewajiban shalat tetap harus ditunaikan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya: “Sejujurnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan pada waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa sholat adalah kewajiban yang harus dilakukan tepat waktu. Namun, jika terjadi kelalaian yang tak disengaja, kita tetap memiliki tanggung jawab untuk mengganti doa tersebut.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Barang siapa yang lupa untuk sholat atau tertidur sehingga tidak melaksanakannya, maka hendaklah ia mengerjakan sholat tersebut ketika ia ingat; tidak ada kaffarah selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist ini mempertegas bahwa kelalaian dalam sholat harus segera diperbaiki dengan menggantinya begitu kita menyadari kesalahan tersebut.
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan dalam sholat akibat kesalahan tak sengaja, seperti meninggalkan hal yang diwajibkan atau melakukan yang dilarang.
Maharati Marfuah, Lc, dalam bukunya, Sujud Sahwi, menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari kata Arab sahwi سهو yang berarti lupa atau lalai.
Sujud sahwi memiliki peran penting dalam memperbaiki kesempurnaan ibadah. Ada beberapa macam penyebab seseorang harus melakukan sujud sahwi, diantaranya:
1. Penambahan atau pengurangan dalam sholat
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang sengaja menambah atau mengurangi gerakan sholat seperti berdiri, ruku’, duduk, atau sujud, maka sholatnya menjadi batal. Namun, jika hal itu terjadi karena kelalaian atau lupa, sujud sahwi diwajibkan sebagai bentuk koreksi.
2. Adanya Keraguan dalam sholat
Jika seseorang merasa ragu tentang jumlah rakaat yang telah dilakukan, misalnya apakah sudah tiga atau empat rakaat, mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menganjurkan untuk mengambil jumlah yang lebih sedikit dan kemudian melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Contohnya, jika ada keraguan antara rakaat kedua atau ketiga, maka ia harus meyakini bahwa dirinya masih berada di rakaat kedua dan melakukan sujud sahwi setelahnya.
Sementara itu, menurut Madzhab Hanafi, jika ada keraguan, seseorang harus mengikuti jumlah rakaat yang paling diyakininya sebagai benar.
Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
إِذَا شَلَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ
Artinya:”Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi.Namuun apabila masih bingung berapa rakaat, maka diambil rakaat yang paling sedikit, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.”
Menurut Madzhab Hanafi, sujud sahwi dilakukan dalam beberapa keadaan:
1. Jika rukun sholat tertinggal dan masih bisa diganti, maka rukun tersebut harus dilaksanakan dan sujud sahwi dilakukan di akhir shalat. Jika tidak bisa diganti, sholat menjadi batal.
2. Jika yang tertinggal adalah sunah shalat, maka tidak perlu sujud sahwi.
3. Jika yang ditinggalkan adalah hal yang wajib, sujud sahwi dilakukan jika hal tersebut terlupakan, namun jika sengaja ditinggalkan, sujud sahwi tidak diperlukan.
Contoh, jika seseorang hanya melakukan satu kali sujud dan baru menyadarinya menjelang salam, ia harus melengkapi sujud yang tertinggal lalu melakukan sujud sahwi.
Menurut madzhab Maliki..
Dalam Madzhab Maliki, jika rukun shalat tertinggal dan masih dalam rakaat yang sama, maka rukun tersebut harus dilengkapi dan sujud sahwi dilakukan.
Menurut pandangan Madzhab Hanafi, sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik jika terjadi penambahan atau kekurangan rakaat.
Caranya, setelah tasyahud akhir, orang tersebut mengucapkan salam sekali, melakukan sujud sahwi, lalu tasyahud dan salam lagi.
Sedangkan, Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Syafi’i membedakan cara pelaksanaan sujud sahwi berdasarkan penambahan atau pengurangan gerakan dalam shalat.
Madzhab Hanafi mengatur sujud sahwi lebih fleksibel, terutama setelah salam, baik dalam kasus penambahan atau pengurangan rakaat.
Sementara itu, Madzhab Maliki dan Syafi’i membedakan tata cara berdasarkan kesalahan dalam gerakan, dengan fokus utama pada rukun yang tertinggal atau kelebihan.
Shalat merupakan rangkaian ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Perkataan dan perbuatan yang menjadi rangkaian tak terpisahkan dari shalat ini pada selanjutnya disebut dengan rukun-rukun shalat, baik rukun yang bersifat qauli (perkataan), maupun bersifat fi’li (perbuatan).
Dalam fikih, keberadaan shalat tidak akan sempurna dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua rukun-rukun shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai dengan yang dipraktekkan oleh Rasulullah.
Oleh karena itu, bila seseorang sengaja meninggalkan salah satu rukun, maka shalatnya dianggap batal. Namun bagaimana bila seseorang yang lupa mengerjakan salah satu rukun shalat, kemudian baru ia mengingatnya baik ketika masih shalat maupun setelah shalat?
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ulama menjelaskan beberapa tata cara dengan mengaitkan keadaan seseorang saat ingat bahwa telah meninggalkan salah rukun shalat.
Pertama, bila ia baru ingat sebelum sampai melaksanakan pekerjaan sejenis pada rakaat berikutnya, maka ia wajib segera kembali ke posisi rukun yang tertinggal.
Bila tidak segera dikerjakan, maka shalatnya menjadi batal. Semisal, ketika sujud ia teringat bahwa ia tidak membaca surat al-fatihah, maka ia langsung berdiri lagi dan membaca Fatihah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain (74):
فَإِنْ تَذَكَّرَ الـمَـتْرُوْكَ قَبْلَ بُلُوْغِ فِعْلِ مِثْلِهِ مِنْ رَكْعَةٍ أُخْرَى فَعَلَهُ بَعْدَ تَذَكُّرِهِ فَوْرًا وُجُوْبًا، فَإِنْ تَأَخَّرَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ وَإِنْ قَلَّ التَّأَخُّرُ.
Artinya: “Bila ia ingat rukun yang ia tinggalkan sebelum mencapai pekerjaan sejenis pada rakaat lain, maka wajib mengerjakannya lagi setelah ia ingat dengan bersegera. Bila ia masih menundanya (tidak segera mengerjakan) maka shalatnya batal walaupun penundaannya dalam waktu yang tidak lama”
Kedua, bila ia baru ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka shalatnya tetap dilanjut dengan menambah satu rakaat. Sebab, rakaat yang rukunnya tertinggal tadi dianggap lagha (sia-sia).
Keharusan menambah satu rakaat ini juga berlaku bila orang tersebut ingat telah meninggalkan suatu rukun, namun tidak mengetahui di rakaat mana rukunnya tertinggal.
Demikian keterangan dalam kitab Fathul Muin (38) serta I’anatut Thalibin (1/305) :
(وَلَوْ سَهَا غَيْرُ مَأْمُوْمٍ) فِيْ التَّرْتِيْبِ (بِتَرْكِ رُكْنٍ) كَأَنْ سَجَدَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَوْ رَكَعَ قَبْلَ الفَاتِحَةِ لَغَا مَا فَعَلَهُ حَتَّى يَأْتِيَ بِالْـمَتْرُوْكِ
Artinya: “Bila orang (selain makmum) lupa dalam tertib (dengan meninggalkan salah satu rukun) seperti sujud sebelum ruku’, atau ruku’ sebelum membaca fatihah, maka apa yang telah ia kerjakan menjadi sia-sia (tidak dianggap) sampai ia mengerjakan rukun yang ia tinggalkan
وَإِذَا عَلِمَ أَنَّهُ تَرَكَ سَجْدَةً وَلَمْ يَعْلَمْ أَهِيَ مِنَ الرَّكْعَةِ الأَخِيْرَةِ أَمْ مِنْ غَيْرِهَا جَعَلَهَا مِنْهُ وَأَتَى بِرَكْعَةٍ
Artinya: “Jika ia tahu bahwa ia telah meninggalkan satu sujud, namun tidak mengetahui apakah sujud yang ia tinggalkan ada di rakaat terakhir atau rakaat lain, maka ia harus menjadikan sujud tersebut pada rakaat yang lainnya, serta menambah satu rakaat lagi”
Ketiga, bila ia baru ingat setelah mengucapkan salam pertama sebagai tanda telah melaksanakan shalat, maka hukumnya diperinci: bila ia ingat dalam waktu yang dekat, ia harus segera berdiri dan menambah rakaat yang ditinggalkan dan mengakhirinya dengan sujud sahwi.
Tapi jika ia ingat setelah beberapa waktu yang lama, maka orang tersebut wajib mengulangi kembali shalatnya,sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (4/34):
إِذَا سَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ ثُمَّ تَيَقَّنَ أَنَّهُ تَرَك رَكْعَةً أَوْ رَكْعَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، أَوْ أَنَّهُ تَرَكَ رُكُوْعًا أَوْ سُجُوْدًا أَوْ غَيْرَهُمَا مِنَ الأَرْكَانِ سِوَى النِّيَّةِ وَتَكْبِيْرَةِ الإِحْرَامِ فَإِنْ ذَكَرَ السَّهْوَ قَبْلَ طُوْلِ الفَصْلِ لَزِمَهُ البِنَاءُ عَلَى صَلَاتِهِ فَيَأْتِيْ بِالْبَاقِيْ وَيَسْجُدُ لِلسَّهْوِ، وَإِنْ ذَكَرَ بَعْدَ طُوْلِ الفَصْلِ لَزِمَهُ اسْتِئْنَافُ الصَّلَاةِ.
Artinya: “apabila seseorang telah mengucapkan salam (shalatnya telah usai), kemudian ia yakin bahwa ia telah meninggalkan satu, dua, atau tiga rakaat, atau ia telah meninggalkan ruku’ atau sujud atau rukun lainnya kecuali niat dan takbiratul ihram, maka bila ingatannya segera datang, ia wajib bangun untuk menambahi apa yang telah ia lupakan dan kemudian sujud sahwi.
Tapi bila ingatan itu datangnya setelah beberapa lama, maka ia harus mengulang kembali shalatnya.”
Sebagai catatan akhir, semua kondisi di atas berlaku bagi semua rukun shalat selain niat dan takbiratul ihram, dengan kata lain shalatnya menjadi batal bila yang ditinggalkan adalah niat atau takbiratul ihram.
Dan juga sunnah untuk sujud sahwi karena telah mengerjakan perbuatan yang membatalkan shalat bila dilakukan dengan sengaja, namun tidak membatalkan ketika dilakukan karena lupa. (*)



